Manado,  (Antaranews Sulut) - DPRD Manado, mengingatkan pemerintah kota (Pemkot) agar menegaskan kepada seluruh ASN setempat untuk masuk kantor dan langsung melayani masyarakat pada 21 Juni nanti.

"Sesuai dengan penetapan dari Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, cuti bersama dan libur nasional hanya sampai tanggal 20 Juni, jadi harus menjadi perhatian seluruh ASN," kata Ketua DPRD Manado, Noortje Henny Van Bone, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan, karena cuti dan libur nasional yang diberikan waktunya panjang, maka pemerintah kota, dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Diklat Manado, harus menegaskan tentang hal itu.

Van Bone, mengingatkan, pada apel hari pertama masuk kerja, usai libur panjang, absen harus dilakukan dengan teliti, supaya jangan ada yang sengaja tidak datang dengan alasan sakit atau lainnya.

"Aturan kan sudah jelas, sesuai dengan UU nomor 53/2010, tentang disiplin PNS hal tersebut sudah jelas diatur, jadi harus dipatuhi jangan pandang bulu," katanya.

Van Bone mengingatkan sebagai pengawas jalannya pemerintahan, pihaknya mengingatkan agar para PNS segera masuk kerja dan melakukan tugas melayani masyarakat, karena banyak tugas menunggu.

Dia pun berharap aturan ditegakkan, jadi jika ada ASN yang sengaja tidak masuk kantor pada 21 Juni nanti,harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku, termasuk juga pengurangan tunjan kinerja daerah atau yang dikenal di Manado sebagai Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).

Sementara Kepala BKD Manado, Corry Tendean, menegaskan aturan sudah jelas menetapkan, selesai cuti lebaran harus langsung masuk kerja, karena tidak ada yang boleh menambah libur, sebab libur yang diberikan panjang.

"Masa libur nasional panjang, jadi sudah seharusnya yang menyelesaikan masa libur masuk kerja, jangan menambah karena sanksi tegas menanti jika ada yang tak masuk kerja pada 21 Juni nanti," katanya.



(T.KR-JHB/B/M007/M007) 19-06-2018 21:19:41

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024