409 naripadana di Sulut dapat remisi
Sabtu, 9 Juni 2018 17:14 WIB
Ilustrasi - Narapidana menunggu mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) (Foto ANTARA) (.)
Manado, (Antaranews Sulut )- Tercatat 409 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) akan mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi khusus terkait Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
"Dari ratusan penerima itu, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas atau Remisi Khusus (RK) II," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Edy Hardoyo, di Manado, Sabtu.
Ia mengatakan ratusan penerima remisi itu, mendapatkan RK I mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Dari 409 narapidana perima remisi, yang mendapatkan RK I selama 15 hari sebanyak 87 narapidana, satu bulan 260 narapidana, satu bulan 15 hari 40 narapidana dan dua bulan sepuluh narapidana.
Ratusan narapidana itu tersebar pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Lapas, Rutan, Cabang Rutan yang tersebar pada sejumlah kota dan kabupaten di Sulut.
Untuk Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang sebanyak 16 narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado 183 narapidana, Lapas Kelas II B Tahuna 12 narapidana.
Lapas Kelas II B Tondano 31 narapidana, Lapas Kelas II B Ulu Siau empat narapidana, Lapas Perempuan sembilan narapidana, Lapas Pembinaan Khusus Anak Tomohon 17 narapidana dan Rutan Kelas II A Manado 13 narapidana.
Menurut Hardoyo terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi seperti sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Kemenkumham Sulut sudah membentuk tim untuk pelaksanaan pemberian remisi di UPT yang dilaksanakan pada saat Idul Fitri," katanya.
(T.J009/B/C004/C004) 09-06-2018 15:21:07
"Dari ratusan penerima itu, tidak ada yang mendapatkan remisi bebas atau Remisi Khusus (RK) II," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Edy Hardoyo, di Manado, Sabtu.
Ia mengatakan ratusan penerima remisi itu, mendapatkan RK I mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Dari 409 narapidana perima remisi, yang mendapatkan RK I selama 15 hari sebanyak 87 narapidana, satu bulan 260 narapidana, satu bulan 15 hari 40 narapidana dan dua bulan sepuluh narapidana.
Ratusan narapidana itu tersebar pada sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Lapas, Rutan, Cabang Rutan yang tersebar pada sejumlah kota dan kabupaten di Sulut.
Untuk Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Amurang sebanyak 16 narapidana, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado 183 narapidana, Lapas Kelas II B Tahuna 12 narapidana.
Lapas Kelas II B Tondano 31 narapidana, Lapas Kelas II B Ulu Siau empat narapidana, Lapas Perempuan sembilan narapidana, Lapas Pembinaan Khusus Anak Tomohon 17 narapidana dan Rutan Kelas II A Manado 13 narapidana.
Menurut Hardoyo terdapat beberapa persyaratan yang harus diikuti narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi seperti sudah menjalani hukuman minimal enam bulan, berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
"Kemenkumham Sulut sudah membentuk tim untuk pelaksanaan pemberian remisi di UPT yang dilaksanakan pada saat Idul Fitri," katanya.
(T.J009/B/C004/C004) 09-06-2018 15:21:07
Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
WBC: Petinju Indonesia Geisler Ap penantang tangguh divisi menengah super
01 April 2025 18:48 WIB, 2025
Propam Polri: Penanganan kasus penembakan siswa berjalan transparan
28 November 2024 11:27 WIB, 2024
Masyarakat apresiasi langkah Divisi Humas Polri dalam menggelar dialog publik jelang Pemilu 2024
26 January 2023 21:52 WIB, 2023