Sangihe, (Antaranews Sulut) - Kepala dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Djoli Mandak menganjurkan kepada seluruh kepala sekolah untuk mewajibkan siswa baru menjalani pemeriksaan narkoba.

"Sudah ada beberapa sekolah yang mewajibkan siswa baru menjalani pemeriksaan narkoba, mudah-mudah sekolah lain juga mengikuti" kata Djoli Mandak di Tahuna, Kamis.

Menurut dia, melalui pemeriksaan narkoba, siswa akan diberikan sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sangihe.

"Sertifikat bebas narkoba harus yang diterbitkan oleh BNN Kabupaten Sangihe," kata dia.

Syarat ini, kata dia, harus mendapat perhatian dan dukungan semua orang tua serta anak-anak agar semua generasi muda menghindari diri serta tidak mencoba-coba menggunakan narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi upaya sekolah yang mengharuskan setiap siswa baru melampirkan sertifikat bebas narkoba agar generasi muda Sangihe benar-benar bebas dari pengaruh narkoba," kata dia.

Sekolah yang sudah menerapkan syarat bebas narkoba yaitu, SMA Negeri 1 Tahuna, SMA Negeri 1 Tamako dan SMA Negeri 1 Manganitu.

Dia berharap semua sekolah yang ada di Sangihe terus mengampanyekan bahaya narkoba bagi semua anak didik agar terhindar dari narkoba.

"Kami berharap semua lembaga pendidikan di Sangihe bersih dari narkoba dan sejenisnya yang merusak masa depan generasi muda," kata dia.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sangihe, Sofye Tamburian membenarkan ada permintaan beberapa sekolah yang mengharuskan siswa baru melakukan pemerikaan narkoba.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan urine bagi beberapa anak calon siswa baru berdasarkan permintaan beberapa kepala sekolah yang ada di Sangihe," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, belum ditemukan satupun anak yang positif menggunakan narkoba.

"Semua anak yang diperiksa, tidak ada yang positif menggunakan narkoba sehingga diberikan sertifikat bebas narkoba," kata dia.

Ridwan Chaidir





(T.KR-JRL/B/R010/R010) 07-06-2018 10:35:07

Pewarta : Jerusalem Mendalora

Copyright © ANTARA 2024