Manado, (Antaranews Sulut) - Pemerintah kota (Pemkot) Manado, menerbitkan edaran berisikan hal-hal penting, terkait masa cuti lebaran 1439 Hijriyah dan hari libur nasional bagi ASN setempat.

"Surat edaran tersebut bernomor 800/8.04/BKD/516/2018 yang ditandatangani langsung Wali Kota Manado Vicky Lumentut, menegaskan sejumlah hal penting terkait libur dan cuti bersama ASN dalam rangka lebaran," kata Plt Sekretaris Daerah Kota Manado, Rum Usulu, di Manado, Selasa.

Dia mengatakan, dalam edaran dikatakan, perangkat daerah atau instansi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung pada masyarakat luas harus mengatur teknis kerjanya, agar tidak menganggu pelayanan publik.

"Instansi teknis dimaksud, adalah Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, kebersihan, perhubungan, keamanan dan ketertiban atau unit lainnya yang langsung bersentuhan dengan masyarakat," kata Usulu.

Dia mengatakan, sesuai petunjuk Wali Kota Manado, Vicky Lumentut, setiap pimpinan instansi atau perangkat daerah agar melakukan pengaturan dan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama.

Dia pun menegaskan, nanti setelah masa cuti bersama berakhir, maka seluruh pimpinan perangkat daerah di manado harus memantau dengan seksama, seluruh ASN di lingkungannya apakah langsung masuk kantor atau tidak.

"Jika ada yang dengan sengaja menambah libur dan tidak masuk dengan alasan yang tidak benar, maka harus langsung dikenakan sanksi sesuai dengan PP nomor 53/2010 tentang disiplin ASN," katanya.

Mengenai cuti bersama, Usulu, juga mengatakan, bahwa edaran tersebut juga menegaskan, PNS yang karena jabatannya tidak mendapatkan hak cuti, maka diberikan tambahan pada tahunan nantinya.

"Selain itu, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah yang tak diberikan, karena harus menjalankan tugas selama masa cuti dan libur nasional," katanya.







(T.KR-JHB/C/H005/H005) 05-06-2018 18:07:41

Pewarta : Joyce Hestyawatie B

Copyright © ANTARA 2024