Manado, (Antaranews Sulut) - Dinas pariwisata (Dispar) Manado, membekukan sementara izin tiga tempat hiburan malam setempat, karena melanggar waktu beroperasi selama bulan suci Ramadhan.

"Tiga tempat hiburan malam yang kami bekukan sementara izinnya itu adalah Altitude, Jarot dan Milenium Karaoke, karena kedapatan melanggar saat kami gelar inspeksi mendadak," kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Pariwisata Dispar Manado, Jein Barantian, di Manado, Senin.

Dia mengatakan, ketiga tempat hiburan malam yang melanggar aturan itu langsung diberikan sanksi, karena sebelumnya sudah diberikan pemberitahuan berupa edaran dari Dispar bernomor D.13/PAR/267/2018.

Dari SITU kata Barantian, sudah jelas penegasan dan sanksi yang akan diterima jika melanggar, maka begitu kedapatan langsung diberikan hukuman sesuai ketentuan.

Barantian mengatakan, semua tempat hiburan malam itu diharuskan membuat surat pernyataan tidak akan mengulang pelanggaran serta melengkapkan semua administrasi dan itu sudah dilakukan pada Senin(28/5) Siang semuanya mendatangi kantor Dispar Manado.

"Kami akan memeriksa apakah semua telah dipenuhi jika sudah dilakukan, maka kami pun akan ikut aturan dengan membuka pembekuan izin," katanya.

Ketua Komisi A DPRD Manado, Royke Anter mengatakan apa yang sudah dilakukan oleh Dispar itu sudah sesuai aturan, karena memang ada edaran yang diberikan kepada seluruh pengusaha hiburan malam.

"Jika diberikan sanksi tentu karena melanggar aturan, tidak mungkin Dispar bertindak melanggar aturan, jadi kami mendukung langkah itu," katanya.

Tetapi Anter mengingatkan Dispar melakukan sidak secara menyeluruh dan jangan tebang pilih dalam melakukan penegakan hukum, jika memang menemukan ada yang tidak ikut aturan, tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku.



(T.KR-JHB/B/G004/G004) 28-05-2018 19:16:39

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024