oleh Jorie M R Darondo

Manado, 24/5 (Antaranews Sulut) - Polda Sulawesi Utara melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 877,99 gram dan pil PCC 5.985 butir, di Manado, Kamis.

Kapolda Sulawesi Utara Irjen Pol Bambang Waskito dalam sambutan dibacakan Irwasda Kombes Pol Hotman Simatupang, mengatakan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Kapolri dan menindaklanjuti aturan pemusnahan barang bukti.

"Barang bukti jenis sabu-sabu 877,99 gram yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus Subdit I Direktorat Narkoba Polda Sulut sementara obat-obatan Pil PCC 5.985 butir hasil ungkap kasus Subdit III," katanya.

Ia mengatakan diharapkan agar upaya yang telah dicapai dapat lebih ditingkatkan lagi, berhubung penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan masalah bersama bagi pemerintah dan masyarakat.

"Memerlukan strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa untuk melaksanakan pencegahan peredaran narkoba di tengah masyarakat dan negeri yang kita cinta ini," katanya.

Barang bukti 877,99 gram sabu-sabu yang dimusnahkan tesebut terdiri dari empat kantong plastik, sementara 5.985 butir pil PCC terdiri dari enam kantong plastik.

Sebelum dimusnahkan barang bukti itu dilakukan pengujian oleh petugas Kedokteran Kesehatan Polda Sulut serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Manado dihadapan Irwasda, Pejabat Utama Polda Sulut serta antara lain dari BNN Provinsi, Kejaksaan, Pengadilan Tinggi Sulut.

Setelah itu dilakukan pemusnahan oleh Irwasda Sulut Kombes Pol Hotman Simatupang bersama undangan lainnya dengan cara sabu-sabu dicampur dalam air pada sebuah ember kemudian diaduk dan dibuang ke selokan.

Sementara ribuan pil PCC dengan cara dibakar di dalam sebuah tong atau drum.



(T.J009/B/G004/G004) 24-05-2018 13:44:40

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024