Manado,  (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menetapkan waktu kerja PNS selama bulan suci Ramadhan dibatasi hanya 32,5 jam dari 38 jam di hari normal. 

"Pembatasan waktu kerja PNS itu mengikuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Nomor 336/2018 tertanggal 8 Mei 2018," kata Wakil Wali Kota Manado, Mor Dominus Bastiaan, di Manado, Rabu. 

Bastiaan mengatakan, sesuai dengan pembatasan itu, maka jam kerja PNS di semua perangkat daerah setempat, pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 Wita hingga 16.15 Wita. 

Sedangkan untuk waktu istirahat, kata Bastian, tetap satu jam, yang dimulai pukul 12.00 sampai 13.00 Wita, kemudian disambung lagi sampai sore. 

"Khusus untuk hari Jumat, waktunya dimulai pukul 08.00 Wita sampai 11.30 Wita, setelah itu bisa pulang begitu seterusnya selama bulan puasa," katanya. 

Menurutnya yang paling penting, adalah selama bulan Ramadhan, seluruh PSN yang bukan beragama Islam, wajib menghormati yang berpuasa. 

"Selama bulan Ramadhan, harus menunjukan sikap hormat dan menghargai orang yang menjalankan ibadah puasa, jangan sampai melakukan hal-hal yang tida diinginkan," katanya. 

Mengenai para instansi pemerintah yang menggunakan sistem kerja sif, diserahkan kepada kepala perangkat daerah yang dimaksud, asalkan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bastian mengatakan, surat edaran bernomor 800/2018 itu sudah dikirimkan ke semua perangkat daerah dan wajib dilaksanakan oleh seluruh ASN. ***4*** 

(T.KR-JHB/B/G004/G004) 16-05-2018 19:48:16

Pewarta : Joyce Hestyawatie B
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024