Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan pihaknya tak akan memfasilitasi kelompok kolom kosong pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara.

"Berdasarkan surat dari KPU Republik Indonesia, kami tidak akan memfasilitasi kelompok kolom kosong," tegas Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu di Ratahan, Raby..

Menurut Ascke dalam surat KPU RI Nomor 355/PL.04.3-SD/06/KPU/IV/2018 ada tiga poin penting yang disampaikan terkait dengan pihak kolom kosong yang ditandatangani Ketua KPU RI Arif Budiman.

"Dalam poin pertama, pendukung kolom kosong bukan peserta pemilu dan tidak diatur dalam peraturan KPU tentang kampanye pemilihan, maka pihak KPU tidak dapat memfasilitasi kampanye masyarakat pendukung kolom kosong," ujarnya.

Sedangkan pada poin kedua dalam surat tersebut, dalam pelaksanaan debat publik kelompok masyarakat yang berafiliasi dengan kolom kosong tidak bisa diikutsertakan.

"KPU dapat menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat dalam jumlah terbatas. Sepanjang kehadiran tidak dalam bentuk memfasilitasi bagi masyarakat yang mendukung kolom kosong. Namun sepanjang tidak berhubungan dengan kelompok kolom kosong dapat diundang oleh KPU," ujarnya.

Sedangkan dalam pemungutan suara pada 27 Juni mendatang, kelompok masyarakat pendukung kolom kosong tidak diijinkan berada dalam TPS untuk bertindak sebagai saksi.

"Yang berhak menjadi saksi yakni dari tim pasangan calon, yang mendapatkan surat mandat. Sedangkan kelompok pendukung kolom kosong bukan pasangan calon peserta pemilu maka pendukung kolom tidak dapat menjadi saksi di TPS," tandasnya.

(T.KR-AIK/B/G004/G004) 08-05-2018 18:24:44

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024