Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, mengingatkan pemerintah desa untuk melaporkan pajak yang dikenakan dalam kegiatan dana desa.

"Jadi harus dipahami oleh kepala desa dan para bendahara, dalam setiap kegiatan pada dana desa ini ada pengenaan pajaknya. Makanya untuk hal tersebut harus turut dilaporkan," kata Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Minahasa Tenggara Gotlieb Mamahit di Ratahan, Selasa.

Dia menuturkan dalam sosialisasi sering disampaikan mekanisme pembayaran pajak sangat penting bagi pemerintah desa, khususnya dalam pelaporan.

"Setiap sosialisasi, saya mintakan para kepala desa dan bendahara dapat penting pelaporan pajak," katanya.

Dia pun menegaskan, proses pembayaran pajak tersebut akan terus diawasi oleh Pemkab, dengan bekerjasama dengan kantor pajak.

"Kami dari Pemkab akan terus mengawasi setiap proses pelaporan pajak yang dilakukan oleh pemerintah desa," katanya.

Gotlieb mengingatkan kepada seluruh pemerintah desa yang bermasalah dalam proses pelaporan, agar menghubungi kantor pajak.

"Kalau ada kendala atau pun masalah segera laporkan ke kantor pajak, dan segera dikonsultasikan," katanya.

(T.KR-AIK/C/S023/S023) 01-05-2018 22:15:44

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024