Minahasa Tenggara, (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara melaksanakan sosialisasi mekanisme pencoblosan surat suara dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dengan calon tunggal.
"Kami melakukan sosialisasi, karena Pilkada pasangan calon tunggal ini merupakan bentuk yang baru, sehingga perlu untuk diketahui pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu di Ratahan, Kamis.
Dia mengungkapkan, dalam format surat suara pada Pilkada dengan calon tunggal dibagi dalam dua kolom.
"Dalam surat suara nantinya, para pemilih akan diberikan pilihan. Ada kolom bergambar, dan kolom kosong," ujarnya.
Dia menuturkan dalam pencoblosan, masyarakat yang memilih kolom bergambar atau memilih kolom kosong dinyatakan sah.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat jika mereka mencoblos kolom bergambar itu sah, atau memilih kolom kosong sah," jelasnya.
Dia mengharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman terkait proses pencoblosan dengan satu pasangan calon.
"Kami mengharapkan masyarakat memahami mekanisme pencoblosan yang sah dalam surat suara," tandasnya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 26-04-2018 16:24:56
"Kami melakukan sosialisasi, karena Pilkada pasangan calon tunggal ini merupakan bentuk yang baru, sehingga perlu untuk diketahui pemilih," kata Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu di Ratahan, Kamis.
Dia mengungkapkan, dalam format surat suara pada Pilkada dengan calon tunggal dibagi dalam dua kolom.
"Dalam surat suara nantinya, para pemilih akan diberikan pilihan. Ada kolom bergambar, dan kolom kosong," ujarnya.
Dia menuturkan dalam pencoblosan, masyarakat yang memilih kolom bergambar atau memilih kolom kosong dinyatakan sah.
"Kami menyampaikan kepada masyarakat jika mereka mencoblos kolom bergambar itu sah, atau memilih kolom kosong sah," jelasnya.
Dia mengharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat mendapatkan pemahaman terkait proses pencoblosan dengan satu pasangan calon.
"Kami mengharapkan masyarakat memahami mekanisme pencoblosan yang sah dalam surat suara," tandasnya.
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 26-04-2018 16:24:56