Manado, (Antara) - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh berharap pelayanan dinas teknis dapat membahagiakan masyarakat.

"Pelayanan disdukcapil provinsi maupun kabupaten dan kota harus memberikan kepuasan kepada masyarakat, membuat masyarakat bahagia," harap Fakrulloh saat pencanangan "Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan" di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Senin.

Melalui gerakan ini, kata dia, pelayanan disdukcapil lebih meningkat karena menjadi program nasional untuk pelayanan publik yang lebih baik.

"Perbaikilah pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, karena melalui pelayanan terbaik mencerminkan kehadiran negara bagi masyarakat," ujarnya.

Dirjen juga memberikan apresiasi kepada jajaran disdukcapil Sulut karena sampai saat ini perekaman KTP-elektronik sudah mencapai 90,21 persen.

"Tetaplah menggunakan anggaran DAK dan APBD secara seimbang, dan apabila disdukcapil kabupaten dan kota masih mengalami kekosongan jabatan harap segera diusulkan ke pusat untuk didefenitifkan," katanya.

Dirjen pun mengingatkan, menghadapi pemilihan kepala daerah di enam kabupaten dan kota, disdukcapil bukan penyelenggara pilkada dan setiap pengurusan dokumen harus menggunakan KTP-ekeltronik.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra pemprov Sulut Edison Humiang mengatakan, "Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan" akan membangun ekosistem pemerintahan dan masyarakat sadar dan tertib administrasi.

Ggerakan ini untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar pentingnya administrasi kependudukan.

Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan empat hal, yakni kesadaran pentingnya dokumen kependudukan, pemanfaatan data kependudukan, pemutakhiran data kependudukan, dan pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan rakyat.

Targetnya adalah masyarakat, aparatur petugas pelayanan Dukcapil, dan lembaga pengguna (pemerintah dan swasta) dan diterapkan mulai dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan berpuncak di tingkat nasional Indonesia.

Dalam penerapannya, setiap kecamatan minimal harus terbentuk satu desa/kelurahan sadar administrasi kependudukan (adminduk), satu kabupaten/kota minimal terbentuk satu kecamatan sadar adminduk dan satu provinsi minimal terbentuk satu kabupaten/kota sadar Adminduk.

"Puncaknya adalah terwujudnya Indonesia yang sadar adminduk sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan," ujarnya.





(T.K011/B/G004/G004) 23-04-2018 20:22:50

Pewarta : Karel Alexander Polakitan

Copyright © ANTARA 2024