Sangihe, (Antaranews Sulut) - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara Tatjudin Sainkadir mengatakan tidak dibenarkan melakukan pemotongan beras sejahtera (Rastra) untuk alasan apa pun.

"Beras sejahtera adalah hak masyarakat miskin yang sudah didata sehingga tidak boleh ada potongan ataupun dialihkan kepada orang lain," katanya di Tahuna.

"Beras sejahtera tidak boleh dialihkan kepada orang yang tidak masuk daftar penerima," kata dia.

Diakuinya masih ada keluarga miskin yang tidak masuk daftar penerima beras sejahtera sehingga ditempuh kebijakan oleh pemerintah kampung untuk dilakukan pemotongan jatah.

"Kami sangat memahami maksud dari pemerintah kampung yang memotong jatah beras sejahtera untuk diberikan kepada masyarakat lainnya yang juga membutuhkan, namun maksud mulia itu tetap tidak dibenarkan karena menyalahi aturan," kata dia.

Dia mengimbau pemerintah kelurahan dan kampung untuk kembali melakukan verifikasi data penduduk penerima rastra untuk diusulkan kepada pemerintah untuk dipebaiki.

"Kami mengimbau agar pemerintah kampung dan kelurahan memperbaiki data dengan kembali melakukan verifikasi untuk diusulkan kepada pemerintah," kata dia.

Dia berharap dengan perbaikan data maka semua masyarakat berpenghasilan rendah akan terakomodir sebagai penerima rastra tahun 2019 yang akan datang, tambah dia.





(T.KR-JRL/B/G004/G004)

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024