Manado, (Antaranews Sulut) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) melaporkan wajip pajak (WP) yang melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di wilayah tersebut masih minim.

"Sampai pekan ini, WP yang melaporkan SPT masih dikisaran 10-13 persen," kata Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggomalut Agustin Vita Avatin di Manado, Rabu.

Agustin mengatakan dari 1 juta jumlah WP baru sekitar 82.199 baik badan maupun pribadi yang melaporkan SPT-nya.

Dia menjelaskan dari 1 juta WP, yang wajib melaporkan SPT sekitar 600 ribu WP, dan sisanya sebesar 400 ribu WP tidak wajib melapor SPT.

Dari 600 ribu WP yang wajib melaporkan SPT, katanya, masih sangat sedikit yang datang lapor.

"Sehingga saya mengimbau agar WP segera melaporkan, jangan tunggu sampai batas yang ditetapkan," katanya.

Agustin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman http://djponline.pajak.go.id.

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP Badan.

Namun, katanya, penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

Pelaporan melalui e-filling juga akan disosialisasikan secara masif menyasar ke institusi pemerintah maupun swasta yang memiliki jumlah karyawan besar.





(T.KR-NCY/B/G004/G004) 14-03-2018 08:28:47

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024