Manado, (Antaranews Sulut) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (DJP) Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) agar melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) di tahun ini.

"Lapor pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan agar segera melaporkan SPT," kata Kepala DJP Suluttenggomalut Agustin Vita Avatin di Manado, Senin.

Agustin mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan SPT tahun pajak 2017 dengan memanfaatkan fasilitas penyampaian SPT secara elektronik yang dapat dilakukan melalui sistem DJP Online pada laman http://djponline.pajakgo.id. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP Badan.

Namun, katanya, penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan gangguan teknis pada jaringan internet, sehingga wajib pajak terhindar dari risiko terlambat lapor.

Pelaporan melalui e-filling juga akan disosialisasikan secara masif menyasar ke institusi pemerintah maupun swasta yang memiliki jumlah karyawan besar.

Dia mengatakan selain itu, Kanwil DJP Suluttenggomalut membuka Pojok Pajak di tempat keramaian seperti mal.

Pojok Pajak digunakan untuk melayani pembuatan EFIN (Electronic Filing Identification Number) atau nomor identitas, dan e-filing, walaupun di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing daerah juga melayani.

"Kami imbaun para WP segera melaporkan kewajiban SPT Tahunan lebih awal," katanya.

(T.KR-NCY/B/S027/S027) 12-03-2018 12:18:44

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw

Copyright © ANTARA 2024