Tondano, (Antaranews Sulut) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara memperingatkan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam politik praktis akan diberi sanksi tegas.

"Bukan hanya aktivitas di lapangan saja, mengunggah konten terkait calon Pilkada di media sosial seperti foto calon, memberi komentar, bahkan menyukai unggahan berbau Pilkada pun dapat membuat ASN dikenai sanksi," kata Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit di Manado, Jumat.

Ia mengatakan ASN juga dilarang untuk foto bersama (selfie) bersama pasangan calon. Bahkan tidak boleh jadi narasumber Parpol atau terlibat dalam pertemuan partai, serta dilarang melakukan pendekatan ke Parpol terkait dirinya maupun orang lain.

"Gerakan simbol tangan hati-hati juga, apalagi simbol yang identik dengan salah satu pasangan calon, dan itu semua tertera dalam aturan Pilkada," kata Donny.

Donny mengatakan jika sejauh ini pihaknya telah mendeteksi potensi-potensi pelanggaran Pemilu yang diduga dilakoni sejumlah abdi negara, baik itu berupa temuan atau laporan masyarakat.

"Panwaslu kini sedang mendalami kasus-kasus tersebut sebelum ditindaklanjuti lebih jauh. Namun, kami hanya sebagai pintu masuk untuk memproses pelanggaran, tapi pemberian sanksi khusus untuk ASN tentunya dari komisi ASN," ujarnya.

Yang pasti, kata Donny, jika terbukti dan memenuhi unsur pelanggaran maka akan ada sanksi, tergantung bentuk pelanggarannya seperti apa. Ada beberapa macam sanksi, ada ringan, sedang maupun berat.

Untuk itu, ia meminta agar ASN bekerja profesional serta menjunjung tinggi netralitas dalam menyikapi agenda politik Pilkada Minahasa tahun ini.

"Kalau dulu Panwaslu terkesan masih lemah dalam menindak pelanggaran Pemilu, itu karena undang-undang pada saat itu masih banyak celah. Tapi sekarang tidak lagi, seiring adanya revisi aturan perundang-undangan tentang Pemilu, maka Panwaslu sudah diberi kewenangan yang lebih. Jadi ASN jangan coba-coba," ungkapnya.

(T.KR-MDY/B/G004/G004) 09-03-2018 10:20:20

Pewarta : Martsindy Adelfrits Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024