Tomohon,  (Antaranews Sulut) - Pemerintah Kota(Pemkot) Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) berkoordinasi dengan kementerian menindaklanjuti pelayanan pengurusan paspor dan mall pelayanan publik.

"Di Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Kota membahas secara teknis kerja sama Dirjen Imigrasi dalam memperluas jangkauan pelayanan publik bidang keimigrasian di "Wale Kabasaran" (bangunan pelayanan terpadu satu pintu) di Kota Tomohon," kata Sekretaris Daerah Kota Harold V Monareh seperti dikutip Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkot Tomohon Michael Joseph SSTP di Tomohon, Kamis.

. Rapat teknis yang dilakukan kemarin (28/2), katanya, adalah kelanjutan audiensi Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman dengan Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie beberapa waktu lalu.

Joseph mengatakan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi Lilik Bambang Lestari dalam koordinasi teknis tersebut mengatakan akan menyiapkan perangkat "mobile" untuk mendukung pelayanan pengurusan paspor.

Perangkat tersebut nantinya akan menjadi aset Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado yang digunakan di "Wale Kabasaran".

Pertemuan kemudian dilanjutkan dengan sinkronisasi kebutuhan teknis hukum dan TIK oleh Dirjen Imigrasi dan Tim dari Pemkot Tomohon yang dihadiri pejabat terkait.

Usai melakukan koordinasi di Kementerian Hukum dan HAM, tim melanjutkan rapat koordinasi pemantapan Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan Kedeputian Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB .

Tim diterima oleh Asdep Koordinasi Pelaksanaan, Kebijakan, dan Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III Damayani Tyastianti.

Tyastianti menyambut baik rencana pemerintah daerah yang segera menindaklanjuti kebijakan Menteri PAN-RB menetapkan Kota Tomohon sebagai lokasi penerapan MPP.

Kota berpenduduk lebih dari 100 ribu jiwa itu, masuk dalam pengembangan MPP bersama 13 kabupaten/kota lainnya di Indonesia dalam memberikan kemudahan dan kecepatan pelayanan pada masyarakat.









Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024