Tondano, 19/2 (Antara) - Panwaslu Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara menemukan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) ilegal yang masih terpasang di sejumlah titik.

"Hasil rekapan kami, ada APK ilegal yang masih terpasang. Diantaranya, APK milik Paslon nomor urut satu Ivan Sarundajang-Careig N Runtu terdiri dari baliho berjumlah 30, spanduk 10, bendera lima, sedangkan Paslon nomor urut dua masih ada 196 baliho yang masih terpasang dan 11 spanduk, 293 bendera," ungkap Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit di Tondano, Minggu.

Harusnya, kata Donny, selain APK yang dipasang KPU Minahasa, calon ataupun pendukung tidak boleh memasang sendiri, karena sudah diatur dalam regulasi undang-undang Pemilu.

"Namanya APK dipasang oleh KPU sebagai penyelenggara, bukan calon ataupun pendukung," katanya.

Ia mengatakan saat ini Panwaslu telah merekomendasikan pelanggaran pada KPU untuk ditindaklanjuti.

"Mari kita berkompetisi secara sehat dan adil dengan menaati aturan main yang ada, jangan seakan-akan tidak mengerti aturan dan melanggar," ujarnya.

Selain APK, Donny mengatakan, kiranya masing-masing pendukung calon untuk menjaga etika dalam Pilkada, hentikan hoax, hentikan politik uang, mari santun berkampanye dan menyatakan pendapat, jangan menyebarkan berita bohong.

"Penyebar berita hoax dapat dipidana enam tahun atau menjanjikan atau memberikan uang akan dipidana tiga sampai enam tahun penjara dan denda sampai Rp200 juta, jika terbukti maka Panwaslu berhak mendiskualifikasi Paslon. Jadi mari sama-sama wujudkan Pemilu yang bersih dan berintegritas," ungkapnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam mengawasi Pilkada, sehingga berjalan dengan aman, damai dan bersih, kredibel dan tidak ada kecurangan.

"Jika Pilkada Minahasa sukses tanpa ada pelanggaran akan sangat menguntungkan daerah, maka dari itu saya berharap kita sukseskan Pilkada nanti, terutama diawali dari pengawasan," ujarnya. ***2***

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024