Minahasa Tenggara, 1/2 (Antaranews Sulut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menyelesaikan proses verifikasi faktual terhadap 13 partai politik (Parpol) di daerah tersebut.

"Kami sudah menyelesaikan proses verifikasi faktual terhadap para Parpol yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara," ujar Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu di Ratahan, Kamis.

Menurut Ascke, untuk hasil verifikasi faktual tersebut secara resmi akan disampaikan kepada pihak Parpol setelah mereka melaporkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Untuk hasil verifikasi faktual memenuhi syarat atau belum memenuhi syarat setelah melihat hasil Sipol," katanya.

Dia menambahkan, hasil verifikasi faktual terkait memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat tersebut akan diberikan kepada pihak Parpol pada, Jumat (2/2).

Sementara itu Komisioner KPU Devisi Teknis Jhonly Pangemanan mengungkapkan, verifikasi faktual yang dilakukan tersebut berkaitan dengan kepengurusan, kantor sekretariat, keterwakilan perempuan, dan keanggotaan.

"Verifikasi faktual yang kami lakukan ini sesuai dengan data yang ada di Sipol, dan melihat kecocokannya," ujarnya.

Parpol yang diverifikasi tersebut yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Hanura, Partai Garuda, PPP, Partai Nasdem, PKS, PBB, serta dua partai baru yakni Partai Garuda, dan Partai Berkarya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Arthur Ignatius Karinda
Copyright © ANTARA 2024