Manado, 25/1 (Antara) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara melakukan tahap dua dengan menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang, kepada Kejari Minahasa Utara.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejati Sulawesi Utara ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut), dilaksanakan di Kantor Kejati Sulut jalan 17 Agustus Manado, Kamis.

"Penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum pada Kejati Sulut menyatakan perkara tersebut telah lengkap terpenuhi syarat formil dan materil dan di P21," kata Aspidsus Kejati Sulut Mohammad Rawi S.H, M.H didampingi Kasi Penkum Yoni E Malaka S.H.

Tiga tersangka yang diserahkan yaitu RT selaku mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Minut yang juga selaku KPA, SHS selaku PPK dan RH selaku Direktur PT MMH Pelaksana Proyek.

Perbuatan para tersangka menyebabkan negara dirugikan sekitar Rp8,8 miliar sesuai hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Sulut.

Dalam perkara tersebut para tersangka diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum dalam pekerjaan proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang pada BPPD Minut TA 2016 dengan Pagu anggaran sekitar Rp15 miliar.

Terhadap ketiga tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Selanjutnya Jaksa Penunut Umum pada Kejari Minut yang diketuai Slamet Riyanto S.H melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka tersebut yang sebelumnya telah ditahan penyidik Kejati Sulut pada tahap penyidikan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Malendeng, Manado sejak 25 Januari - 13 Februari 2018. ***2***

Pewarta : Jorie M R Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024