Minahasa Tenggara,  (AntaraSulut) - Kabupaten Minahasa Tenggara resmi memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan anak, setelah diparipurnakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis.

"Perda kabupaten layak anak, yang baru disahkan dalam paripurna ini mengatur secara rinci terkait perlindungan anak," kata Bupati James Sumendap di Ratahan.

Menurut James dengan ada Perda tersebut, Pemkab Minahasa Tenggara akan mengambil peran yang lebih besar untuk menjamin perlindungan terhadap anak-anak.

"Kami dari Pemkab mempunyai komitmen untuk memberikan jaminan hidup, dan perlindungan yang kuat bagi anak-anak," katanya.

Dia pun menjamin setiap anak di Kabupaten Minahasa Tenggara akan mendapatkan jaminan, bukan hanya kesehatan, pendidikan, serta penghidupan yang layak.

"Kami berkomitmen agar anak-anak di Kabupaten Minahasa Tenggara mendapatkan jaminan, sehingga dalam masa anak-anak mereka tak ada tekanan atau pun bentuk kekerasan," jelasnya.

Selain itu Perda tersebut juga menurut James akan menjauhkan anak-anak di Kabupaten Minahasa Tenggara dari praktek pelecehan seksual, eksploitasi, dan perdagangan manusia.

"Saya minta juga kepada pada orang tua agar dapat memberikan penghidupan yang layak, serta memenuhi kebutuhan dasar dari anak-anak karena mereka adalah masa depan bangsa," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024