Tondano, 28/11 (Antara) - Tim Khusus (Timsus) Polsek Langowan wilayah hukum Polres Minahasa berhasil meringkus pelaku aniaya berinisial DA alias Deddy (37) warga Desa Amongena I, Kecamatan Langowan Timur setelah menganiaya korban Riko Tewu (31) warga Desa Amongena II, (26/11) Minggu.

Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk mengatakan tindak pidana penganiayaan terjadi di Taman Cita Waya Desa Amongena I, pelaku menganiaya korban dengan menusuk obeng sebayak tujuh kali dan mengenai bagian dada kanan, paha kaki kanan, punggung belakang serta tangan kanan.

"Korban pun langsung dibawa ke RS Noongan Langowan untuk mendapatkan perawatan intensif," ungkap Mardy.

Kronologis kejadian, kata Mardy, waktu itu pelaku dan korban berada pada satu acara di rumah hukum tua Desa Amongena yang tidak jauh dari TKP, kemudian keduanya bersama para tamu dan undangan sedang mengikuti acara, namun keduanya sudah mengonsumsi minuman keras dan berselisih paham.

"Saat itu terjadi adu mulut kemudian pelaku keluar dari lokasi acara dan berjalan ke arah Taman Cita Waya, selanjutnya korban keluar dan melihat pelaku, ia pun mendekati pelaku dan kembali terjadi adu mulut, tak lama kemudian keduanya terlibat perkelahian, saat itu pula pelaku menikam korban dengan obeng hingga mengenai bagian tubuh korban," ungkapnya.

Berdasarkan keterangan saksi di TKP, maka angggota Timsus Polsek Langowan langsung mencari pelaku, tak lama kemudian pelaku pun ditangkap (26/11) Minggu, pukul 22.15 Wita di jalan Desa Amongena I disaat pelaku dalam upaya melarikan diri sesaat kejadian.

"Pelaku sudah diamankan di Markas Polsek Langowan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024