Bitung, (AntaraSulut) - Bertempat di Gedung Peoplesight Learning Center (PLC) Kecamatan Aertembaga Kota Bitung, Asisten I Setda Kota Bitung Poceng Tumundo mewakili Wali Kota Bitung secara resmi membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kecamatan Aertembaga.

    Tumundo memaparkan tentang pentingnya penyusunan dokumen RDTR Maupun PZ Kecamatan Aertembaga, karena selain mendukung perwujudan pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan program pembangunan daerah maupun nasional, juga untuk menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangan kawasan fungsional sesuai RTRW Kota Bitung.

    "Seperti kita ketahui bersama bahwa di Kawasan Aertembaga terdapat beberapa lokasi potensi industri serta disana ada taman wisata alam maka daripada itu perencanaan yang tepat harus benar-benar tertuang dalam dokumen RDTR maupun PZ ini sehingga dengan adanya pembangunan infrastruktur nantinya tidak akan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun sektor lainnya" jelas Tumundo

    Tumundo mengatakan bahwa selain untuk mewujudkan keterkaitan antar program pembangunan yang selaras, serasi, dan efisien dengan penataan ruang, dokumen RDTR dan PZ mempunyai peran penting yaitu sebagai panduan teknis dalam pemberian izin pemanfaatan ruang nantinya.

Turut hadir unsur forkopimda, Kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bitung, Unsur Dinas Pekerjaan Umum Kota Bitung, Perangkat Kecamatan dan Kelurahan Aertembaga, dan tenaga ahli perencanaan. 



Pewarta : Marlita Korua
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024