Jakarta, 20/11 (Antara) - Bank Indonesia (BI) perkuat kas titipan di wilayah kepulauan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di triwulan IV tahun 2017.

"Bulan ini, kami menambah dua titik kas titipan di wilayah kepulauan yakni Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud dan di Siau Kabupaten Kepulauan Sitaro," kata Kepala BI Perwakilan Sulut Soekowardojo di Manado, Senin.

Dia mengatakan sebagaimana telah kita saksikan bersama, penandatanganan perjanjian kas titipan pada siang hari ini berbeda dari biasanya.

Karena bukan hanya satu lokasi kas titipan yang kita buka pada hari ini, tetapi dua kas titipan, yaitu di Melonguane (Kabupaten Kepulauan Talaud) dan Siau (Kabupaten Kepulauan Sitaro).

Kas Titipan sendiri merupakan kegiatan penyediaan uang milik Bank Indonesia yang dititipkan kepada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah/daerah tertentu, yaitu daerah yang lokasinya relatif jauh dari Kantor Bank Indonesia setempat.

"Kas Titipan juga dapat kita maknai sebagai wujud nyata Bank Indonesia dan perbankan daerah untuk memberikan layanan penyediaan Uang Rupiah kepada masyarakat, dengan jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, tepat waktu, dan tentunya kondisi yang layak edar," jelasnya.

Penandatanganan perjanjian pengelolaan kas titipan di Melonguane dan Siau pada hari ini merupakan sebuah hal yang spesial. Mengingat kedua lokasi tersebut merupakan salah satu daerah terdepan dan terluar di utara Indonesia, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga kita, Filipina.

"Dengan dibukanya kas titipan di Melonguane dan Siau, maka layanan kas titipan di Sulut kini telah menjangkau seluruh Kabupaten Kepulauan terdepan dan terluar, setelah sebelumnya sudah kita buka layanan kas titipan di Tahuna (Kabupaten Kepulauan Sangihe)," jelasnya.

Mengingat sangat strategisnya sebuah daerah terdepan dan terluar, maka selain memenuhi kebutuhan uang tunai bagi perbankan, kas titipan di Melonguane dan Siau juga merupakan upaya kita bersama dalam menjaga kedaulatan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Setidaknya ada empat manfaat dari lainnya dari dibukanya Kas Titipan yakni pertama, perbankan memiliki ketersediaan uang yang layak edar untuk memenuhi kebutuhan Uang nasabahnya. Perbankan kini memiliki akses lebih cepat untuk mendapatkan Uang Layak Edar (ULE) dan / atau Uang Hasil Cetak Sempurna (HCS).

Kedua, terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan Uang Layak Edar (clean money policy);

Ketiga, pengelolaan kas yang efisiensi, aman, dan optimalisasi kas di perbankan, tentunya dengan ada kas titipan, maka biaya cash handling bagi perbankan di Melonguane dan Siau akan semakin efisien karena tidak perlu lagi melakukan remise ke kantor cabang yang ada di Manado atau Tahuna.

"Dan, meningkatkan dan memperlancar transaksi ekonomi di suatu daerah," jelasnya.***3***

(T.KR-NCY/B/B012/B012) 20-11-2017 17:22:50

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024