Talaud, 16/11 (Antara) - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Talaud Djanus Amiman mengatakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melibatkan diri dalam politik praktis menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Talaud tahun 2018 mendatang.
     "Meskipun pelaksanaan pesta demokrasi ini telah dinanti-nantikan rakyat, namun ASN dilarang untuk melibatkan diri, karena PP nomor 42 tahun 2012 tentang kode etik disitu dijelaskan bahwa ASN memiliki tugas sebagai pelayan masyarakat," kata Amiman di Talaud.
     Amiman mengatakan sudah seharusnya hal ini diingatkan sejak awal, karena ASN dilarang berkecimpung dalam  politik praktis, terganjal dengan aturan dan pastinya ada sanksi tegas jika kedapatan menyalahi aturan.
     "Hal ini perlu saya sampaikan jauh-jauh hari agar supaya rekan-rekan bisa menyadarinya dan tidak menyimpang dari aturan," ungkapnya.
     Tokoh Pemuda Talaud Andi Lalangu Pusut mengatakan bagaimana menjaga netralitas seorang ASN yakni dengan menguasai aturan.
     "Jika ASN paham betul tentang aturan, pasti tanpa dilarang pun akan mengerti," katanya.
     Ia mengatakan sudah sepantasnya BKD menyiasati terjadinya pelanggaran ini, sehingga ASN bisa fokus dalam tugas pokok dan fungsi (Tupoksi), bukan pada urusan politik.
     Selain itu, lanjut Andi, apabila kedapatan ada ASN yang melakukan pelanggaran, dirinya berharap segera diberikan sanksi, sehingga tidak ada lagi yang ikut-ikutan.
     "Sanksi tegas segera diberikan bagi ASN pembangkang, supaya yang lain tidak lagi ikut-ikutan," ungkapnya. ***2***

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024