Tondano, 15/11 (Antara) - Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara Rendy Umboh meraih prestasi penyelesaian sengketa pemilihan.
     "Prestasi itu diraihnya dalam acara rapat kerja penyelesaian sengketa pemilihan yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI sejak 12-14 November di Jakarta," ungkap Ketua Panwaslu Minahasa Donny Rumagit di Tondano, Rabu.
     Prestasi tersebut, kata Donny, merupakan hasil dari komitmen Panwaslu Minahasa untuk menyukseskan Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.
     "Dengan prestasi ini menandakan bahwa Panwaslu sangat siap menyukseskan Pilkada nanti," ungkapnya.
     Keberhasilan ini pula, kata dia, harus dibarengi dengan semangat, kerja keras dan topangan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
     "Ini menjadi spirit kita semua untuk menegakkan keadilan Pemilu di Minahasa," katanya.
     Rendy Umboh mengatakan penyelesaian sengketa pemilihan itu gampang-gampang susah, harus memiliki ketelitian dan kejelian dalam melihat pokok perkara.
     Kemudian, Panwas harus punya intuisi kuat untuk melihat secara komprehensif dalam mempertimbangkan serta memutus perkara sengketa.
     Ia mengatakan pengawas pemilihan dalam berbagai tingkatan kan multidisipliner, orang-orang yang beragam latar pendidikannya dan pekerjaannya, sementara persoalan di lapangan terkait dengan pemilihan bupati dan wakil bupati beragam dan kompleks, membutuhkan pengetahuan serta keterampilan untuk menanganinya.
     "Satu kasus saja sangat menguras energi dan pikiran, apalagi dalam praktiknya nanti, ada banyak kemungkinan sengketa itu muncul dalam tahapan pemilihan, seperti pencalonan dan kampanye, antar sesama peserta dan atau peserta pemilihan-penyelenggara, oleh karenanya mental dan spiritual juga harus disiapkan secara baik," ungkapnya.
     Rendy menjelaskan pada pertimbangan hukum, Panwas harus punya kajian, sehingga tidak salah dalam menyelesaikan sengketa.
     "Karena kalau salah, harga diri lembaga dipertaruhkan. Bukan hanya itu saja, Panwas bisa diperhadapkan pada masalah kode etik," ungkapnya.
     "Selain kajian harus jelas, yang paling penting putusan musyawarah sengketa harus memenuhi unsur keadilan, tidak berpihak dan imparsial, tidak boleh ada yang diuntungkan dan dirugikan, semuanya harus berdasarkan ketentuan perundang-undangan," katanya.
     Sebelumnya, salah satu komisioner Panwaslu Minahasa pun meraih prestasi dalam acara bimbingan teknis penanganan pelanggaran yakni Erwin Sumampouw. ***2***

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024