Tondano (AntaraSulut) - Koramil 1302-01/Tondano dibawah pimpinan Plh Danramil Pelda Djonie Bura berhasil mengamankan empat kubik kayu pinus hasil ilegal loging di Kelurahan Marawas Kecamatan Tondano Utara, Selasa (17/10).

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat sekitar dan langsung ditanggapi Plh Danramil 01/Tondano Pelda Djonie Bura.

"Begitu mendengar laporan tersebut, saya langsung mengumpulkan anggota untuk mengecek ke lokasi, setelah tiba di TKP ternyata laporan tersebut benar dan kayu hasil ilegal loging itu langsung kami amankan," ungkap Bura.

Bura melanjutkan, setelah sejumlah kayu diamankan lalu dipanggilnya pemilik yakni Junaidi Jafar (53) warga Kelurahan Roong.

"Perlu diketahui, kayu pinus yang dirombak ini adalah kayu hasil operasi reboisasi tahun 1983 oleh TNI (AMR), kayu ini pun berada di kawasan hutan lindung Marawas," sebutnya.

Sementara Komandan Kodim 1302/Minahasa Letkol Inf Juberth Nixon Purnama langsung memerintahkan kepada Koramil 1302-01/Tondano agar kayu tersebut diamankan serta pemiliknya dimintai keterangan di Makodim.

Dandim pun mengapresiasi dan berterima kasih atas kesigapan serta keberhasilan anggotanya di Koramil 1302-01/Tondano mengamankan kayu hasil penebangan liar tersebut.

"Saya selaku Dandim memberikan apresiasi kepada Plh Danramil dan anggotanya yang sudah mengambil langkah tegas untuk menangkap dan mengamankan pelaku ilegal loging," katanya.

Purnama menyampaikan disamping tugas sebagai TNI menjaga kedaulatan NKRI, kita juga harus peduli lingkungan, termasuk mencegah perambahan hutan secara membabi buta. Sebab bila ini dibiarkan maka dampak dari perambahan hutan, dampak negatif akan dirasakan masyarakat. Seperti banjir, tanah longsor dan mengeringnya sumber air yang ada di hutan tersebut.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024