Minahasa Tenggara, 19/10 (Antara) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara akan mengkonsultasikan dan meminta persetujuan pergantian pejabat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kami akan melakukan sejumlah pergantian pejabat namun perlu untuk berkonsultasi serta meminta persetujuan pada pihak Kemendagri," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara Berti Sandag di Ratahan, Kamis.

Ia mengungkapkan alasan pihaknya harus ke Kemendagri terkait pergantian pejabat tersebut, dikarenakan Kabupaten Minahasa Tenggara akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2018.
Dia menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada pada Pasal 71 ayat 2 daerah yang melaksanakan Pilkada tidak diperbolehkan melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum penetapan calon, dan 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah.

"Hal tersebut bisa dilakukan pergantian asalkan ada persetujuan dari pihak Kemendagri," jelasnya.

Namun menurut Berti selain akan berkonsultasi pihaknya juga sejak akan meminta persetujuan kepada pihak Kemendagri terkait pergantian pejabat tersebut.

"Memang juga kami sudah melakukan pembahasan pejabat-pejabat yang akan mengalami pergantian. Kebanyakan dari mereka untuk pengisian jabatan lowong," katanya.

Setelah mendapatkan persetujuan, para pejabat baru nantinya mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari bupati yang masih menjabat.***2***
(T.KR-AIK/B/G004/G004) 19-10-2017 21:48:07

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024