Manado, 18/10 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Sulawesi Utara (Sulut) sudah melakukan pembayaran klaim hingga September 2017 mencapai Rp99,34 miliar.

"Pembayaran klaim ini untuk empat program yakni Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP)," kata Kepala BPJS-TK Sulut Asri Basir di Manado, Rabu.

Asri mengatakan dana klaim sebesar Rp99,34 miliar tersebut, dibayarkan kepada 10.378 kasus hingga September 2017.

"Dari keempat program tersebut, JHT yang mendominasi pembayaran klaim yakni sebesar Rp94,87 miliar terhadap 9.840 kasus," katanya.

Kemudian, Jaminan Kematian kepada 103 kasus dengan nominal klaim mencapai Rp3,24 miliar.

Untuk JKK, katanya, dengan nominal klaim sebesar Rp1,01 miliar kepada 108 kasus.

Dan, jaminan pensiun terhadap 327 kasus dengan nilai klaim sebesar Rp219,78 juta.

Dia mengatakan pembayaran klaim ini tidak sedikit jumlahnya, jadi perusahaan dan tenaga kerja jangan ragu ikut program BPJS-TK.

"Kami akan langsung membayar klaim jika terjadi sesuatu dengan tenaga kerja tersebut," katanya.

Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar para pengusaha dan pemerintah mendaftarkan tenaga kerjanya untuk mendapatkan jaminan sosial.

Jaminan sosial, katanya, wajib bagi tenaga kerja penerima upah dari perusahaan maupun bukan penerima upah (BPU).***4***



(T.KR-NCY/B/H005/H005) 18-10-2017 14:54:56

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024