Manado, 17/10 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Sulawesi Utara membayar klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) khusus Jasa Konstruksi (JK) sebesar Rp502,34 juta.

"Kami membayar klaim tenaga kerja yang mengalami kecelakaan setengah miliar tersebut, tanpa harus menunggu cukup lama, dan mambantu keluarga korban," kata Kepala BPJS-TK Cabang Sulut Asti Basir di Manado, Selasa.

Asri mengatakan dana sebesar ini diberikan kepada tenaga kerja Yuliksom Salawati yang merupakan supir Dump Truk pada Pwrusahaan PT GMP dalam proyek rehabilitasi berkala jalan Lenganeng-Raku-Naha.

Yang bersangkutan, katanya, terjepit alat berat di bagian kepala dan keluar darah di mulut, telinga dan hidung sehingga kehilangan kedua belah telinga.

Jadi, katanya, santunan diberikan sebesar Rp206,54 juta dengan rincian santunan cacat sebesar Rp192 juta, biaya perawatan dan obat Rp13,34 juta dan lainnya Rp1,2 juta.

Kemudian, tenaga kerja Rolmi Paputungan sebagai operator dalam perusahaan DC di proyek peningkatan ruas jalan Desa Sinombayugan, yang bersangkutan mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.

"Sehingga, BPJS-TK memberikan santunan kecelakaan kerja sebesar Rp295,80 juta," katanya.

Hal ini membuktikan bahwa dengan menjadi peserta BPJS-TK akan memberikan manfaat baik tenaga kerja itu sendiri, maupun keluarga.

"Jadi saya mengimbau agar semua perusahaan maupun kontraktor agar mendaftarkan pesertanya agar selama bekerja dijamin," jelasnya.

Dan, katanya, bagi perusahaan akan mendapatkan keringan dalam membiayai pekerja tersebut.

Ada empat program, yang bisa diikuti oleh tenaga kerja yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.***4***





(T.KR-NCY/B/M019/M019) 17-10-2017 16:18:25

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024