Minahasa Tenggara, 16/10 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menyebutkan, baru lima partai politik (Parpol) yang menyampaikan data Kartu Tanda Anggota (KTA) sesuai dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Menurut Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu, sampai Minggu (15/10) partai yang telah sesuai dengan Sipol yakni, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Perindo, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garuda.

"Lima Parpol ini sudah sesuai dengan Sipol untuk jumlah KTA, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Ascke.

Lebih lanjut kata Ascke, ada dua partai yang telah menyampaikan KTA dan KTP namun belum sesuai Sipol.

"Ada dua partai yang sudah menyampaikan yakni Partai Hanura dan Partai Solidaritas Indonesia tapi belum sesuai dengan Sipol, dan sedang dalam perbaikan," ujarnya.

Dia menambahkan proses pemasukkan dokumen dari Parpol akan dibuka sampai Senin tengah malam.

"Sampai besok tengah malam kami masih memberikan kepada Parpol untuk menyampaikan dokumen yang diperlukan," ujarnya.

Sementara itu sejumlah Parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara belum menyampaikan dokumen, seperti Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada penyampaian dokumen dari Parpol Minggu (16/10), dimonitoring langsung oleh Ketua KPU Sulut Yessi Momongan.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024