Tondano (AntaraSulut) - Hingga hari ketujuh pasca dibukanya tahapan pendaftaran partai politik (Parpol) oleh KPU Minahasa sebagai peserta Pemilu 2018, baru dua Parpol yang secara resmi melakukan pendaftaran sekaligus konsultasi dengan KPU, yakni Partai Perindo dan PDI-Perjuangan.

Komisioner KPU Minahasa Divisi Hukum Dicky Paseki mengatakan hingga Rabu (10/10) kemarin baru dua partai yang melakukan pendaftaran.

"Dari dua partai yang telah melakukan pendaftaran berdasarkan pemeriksaan dokumen dan persyaratan yang dimasukan, belum sesuai dengan angka yang tertera pada sistem informasi partai politik (Sipol) KPU pusat," ungkap Paseki di Tondano.

Ia menjelaskan untuk Partai Perindo jumlah anggota di Sipol didaftarkan DPP berjumlah 637 sedangkan yang dimasukan ke KPU Minahasa hanya 636, kemudian KTA hanya 636 berarti kurang satu, sementara untuk KTP hanya 601 minus 35.

Selain itu, lanjut Paseki, PDI-Perjuangan sesuai dengan dokumen yang diterima KPU Minahasa salinan daftar nama sebanyak 674 kurang satu dari data yang tertera di Sipol sebanyak 675 dengan rincian KTA 656 kurang 19, sementara untuk KTP berjumlah 525 kurang 150 atau surat keterangan.

"Partai yang telah mendaftar dan memasukan dokumen namun masih belum lengkap, masih diberikan waktu hingga batas akhir pendaftaran pada tanggal 16 Oktober pukul 24:00 Wita," terangnya.

Dia menyampaikan agar Parpol yang belum melakukan pendaftaran segera melakukan pendaftaran, mengingat batas waktu yang semakin dekat.

"Jadi diharapkan kepada semua Parpol untuk segera mendaftar sebelum ditutup," tandasnya.

Dalam pendaftaran tersebut, KPU Minahasa diawasi langsung Panwaslu Minahasa guna memastikan pendaftaran Parpol kali ini berjalan sesuai dengan baik dan aturan.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024