Manado, (AntaraSulut) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara, menargetkan "Nol Tanpa Izin Edar" (Zero TIE) di provinsi berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa itu pada 2018.

"Sama seperti seorang pengendara kendaraan yang harus memiliki surat izin mengemudi, pelaku usaha yang menghasilkan produk bahan makanan juga harus memiliki izin edar," kata Kepala BBPOM Manado Rustyawati di Manado, Jumat.

Aparat terkait, lanjut dia, akan memberikan sanksi apabila pelaku usaha telah memasarkan produknya kepada publik tanpa izin edar ataupun telah kedaluwarsa masa berlakunya.

"Nah kami mempunyai unit layanan pengaduan konsumen, masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas itu untuk menyampaikan keluhannya. Begitupun dengan pelaku usaha," ujarnya.

Dia berharap, kepatuhan pelaku usaha terhadap keharusan mengurus izin edar produk sebelum dilempar ke pasar dipenuhi sehingga Sulawesi Utara bisa menjadi contoh bagi daerah lainnya.

Apalagi menurut dia, BBPOM terus melakukan sosialisasi kepada publik agar tidak membeli produk yang tidak memiliki nama produsen, alamat, bahan baku, waktu kedaluarsa serta identitas lainnya terkait produk termasuk izin edar.

Terkait produk itu sendiri, lanjut dia, pelaku usaha diharapkan menggunakan teknologi yang lebih baik sehingga memenuhi unsur kesehatan, keamanan, dan bergizi.

"Masyarakat sehat, pasti negara kuat. Untuk mewujudkan itu memerlukan teknologi, tambah variasi dan terus berinovasi sehingga produk itu tidak menimbulkan dampak buruk manakala dikonsumsi," ujarnya.

Apalagi kata dia, provinsi ujung utara Sulawesi itu telah menjadi salah satu destinasi pariwisata dunia yang setiap hari ada kunjungan wisatawan mancanegara.

"Kalau makanannya tidak memenuhi unsur sehat, aman, bergizi, pasti akan memberikan citra buruk dunia pariwisata di daerah ini. Wisatawan lokal dan mancanegara pasti tak mau lagi berkunjung ke sini," ujarnya.

Karena itu lanjut dia, BBPOM Manado akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti dinas kesehatan, dinas perindustrian dan perdagangan, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan produk makanan yang beredar layak dikonsumsi.***2***

(T.K011/B/N002/N002) 06-10-2017 14:46:19

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024