Manado, (AntaraSulut) - Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado, Sulawesi Utara mengembangkan "Sistem Notifikasi Elektronik" (SINONI) membantu pelaku usaha mengurus izin edar produk.

"Sistem ini akan mengingatkan pelaku usaha secara berjenjang sebelum izin edar produk habis masa berlakunya," kata Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Manado Maria S Patabang, Senin.

Menurut dia, dengan kesibukan yang dimiliki pelaku usaha, kadang-kadang izin edar produk sudah kadaluarsa atau habis masa berlaku.

Akibatnya, produk tersebut dikategorikan tidak layak edar atau dikonsumsi masyarakat dan bisa berakibat sanksi administrasi dan pidana.

"Satu tahun sebelum izin edar habis, sistem ini akan mengingatkan pelaku usaha. Selanjutnya, sembilan bulan, empat bulan atau habis masa berlaku," katanya.

Sistem ini, lanjut dia, telah disosialisasikan pada 6 September, pembangunan sistem oleh BBPOM Manado hingga 30 September 2017, forum kesepakatan bersama kepatuhan terkait ketentuan izin edar tanggal 5 Oktober 2017 serta pelaksanaan integrasi sistem pengawasan berbasis "SINONI".

Dia mencontohkan, satu tahun sebelum izin edar berakhir "SINONI", BBPOM Manado akan memberikan notifikasi pertama dan melakukan pemeriksaan sarana, selanjutnya pelaku usaha akan menginformasikan tindak lanjut atas apa yang dilakukan serta berkonsultasi bila diperlukan.

"Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo akan menerima notifikasi dan menginformasikan kepada anggota dan mendorong pelaku usaha atau produsen mengurus izin edar itu," ujarnya.

Sementara pada saat izin edar habis masa berlaku, BBPOM akan melakukan pengawasan "post market" sarana produksi dan distribusi/ritel.

Selanjutnya, bagi pelaku usaha akan menindaklanjutinya dengan menghentikan produksi pangan yang habis masa berlaku dan menarik produk dari pasar.

"Aprindo akan menginformasikan kepada anggota agar menghentikan produk, melakukan pengamanan secara mandiri serta menginformasikan kepada BBPOM," ujarnya.

Dia berharap, "SINONI" akan membantu pelaku usaha dalam negeri melempar produk ke pasar sesuai dengan izin edar yang berlaku. ***2***

Ridwan Chaidir



(T.K011/B/R010/R010) 09-10-2017 13:59:52

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024