Manado, 5/10 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) cukup optimistis target peserta bukan penerima upah (BPU) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan tercapai.

"Berbagai upaya, sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan, guna meningkatkan peserta BPU di Sulut," kata Kepala BPJS-TK Cabang Sulut Asri Basir di Manado, Kamis.

Asri mengatakan tahun 2017 pihaknya menargetkan peserta BPU di Sulut sebesar 22 ribu dan saat ini sudah mencapai 12 ribu peserta.

"Peserta ini petani, nelayan, pedagang pasar, pembantu rumah tangga, pedagang pasar, tukang ojek dan masih banyak lagi," kata Asri.

Pihaknya cukup optimistis akan tercapai karena melihat potensi di Sulut yang cukup besar.

"Sehingga, sosialisasi dan edukasi akan terus kami berikan kepada pekerja bukan penerima upah dan perusahaan yang ada," katanya.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima upah.

"Seperti contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain," katanya.

Besar iuran bagi tenaga kerja BPU hanya sebesar Rp16.800 per bulan.

Setelah menjadi peserta, katanya, jika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka korban akan diberikan santunan sebesar Rp48 juta, kemudian biaya pemakaman Rp3 juta.

Dan, jika meninggal biasa akan ada santunan sebesar Rp24 juta, serta kecelakaan kerja akan dibiayai semua oleh BPJS-TK.

Biasanya BPU dengan iuran Rp16.800 akan dilindungi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).***4***



(T.KR-NCY/B/N005/N005) 05-10-2017 08:56:02

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024