Minahasa Tenggara, 2/10 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi terkait pendaftaran, pemeriksaan administrasi, dan verifikasi faktual partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2018 di Ratahan, Senin.
Menurut Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu yang didampingi para komisioner mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan tersebut diikuti para pengurus Parpol di daerah tersebut.
"Pada Bimtek dan sosialisasi ini kami menyampaikan kepada pengurus Parpol terkait dengan ketentuan maupun mekanisme dalam pendaftaran Parpol, khususnya yang ada di daerah," kata Ascke.
Dia menuturkan tahapan pendaftaran Parpol tersebut dimulai pada tanggal 3-16 Oktober, dan diawali pendaftaran di tingkat KPU Pusat.
"Pendaftaran dimulai dari KPU Pusat kemudian berjenjang di provinsi sampai ke tingkat kabupaten," katanya.
Khusus untuk ditingkat kabupaten menurut Ascke pihaknya menerima dokumen Parpol seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dari anggota Parpol, serta dokumen kepengurusan.
"Untuk dokumen yang disampaikan oleh pengurus Parpol ini kami akan melakukan pemeriksaan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), nanti dilakukan pencocokan data," ujarnya.
Sementara itu untuk Parpol yang nantinya akan diverifikasi oleh pihaknya masih menunggu pendaftaran yang dilakukan di KPU Pusat.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Minahasa Tenggara Semuel Montolalu mengungkapkan, pihaknya telah menyiapkan semua dokumen pendukung untuk pelaksanaan dan verifikasi tersebut.
"Pada prinsipnya kamj sudah sangat siap untuk melakukan pendaftaran dan proses verifikasi dari KPU Minahasa Tenggara," ujarnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024