Manado, (Antarasulut) - Nita Rompas, terpaksa mendatangi kantor DPRD Manado, hendak mengadukan ketidakadilan yang dialaminya, karena merasa dirugikan, sebab tanah milik ayahnya dijadikan tempat sampah dan saat ini bangunannya sedang dikerjakan.

Dia mengatakan, tanah milik orangtuanya, yang berlokasi di Malalayang I Timur lingkungan 7.

"Sebagai ahli waris saya keberatan, karena sekitar 300 meter persegi tanah milik papi saya, akan dijadikan tempat pembuangan sampah kecamatan Sario, dan kini sedang dalam pembangunan," katanya.

Padahal kata Nita, dia tidak pernah merasa menjual tanah milik ayahnya sejengkal pun, dari 2,4 ha yang ada apalagi akan dijadikan tempat sampah di keberatan, sehingga mendatangi camat Malalayang maupun lurah Malalayang Satu Timur.

"Camat sudah mengeluarkan perintah penghentian pembangunan dua kali lisan dan sekali tertulis, namun saat sudah dibangun lagi tanpa ada papan proyek dan itupun untuk TPS Sario sungguh bertentangan dengan hukum," katanya.

Kepala Seksi Trantib Kecamatan Malalayang, Romi, mengatakan camat sudah menyuruh menghentikan pembangunan tidak mungkin berdusta, sebaliknya Camat Sario, Viktor Karundeng yang dihubungi lewat telepon genggam juga mengatakan itu pembangunan sejak tahun lalu dan tidak apa apa meskipun tempat Sario dibangun di Malalayang. ***

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024