Tondano (AntaraSulut) - Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara selaku Ketua Divisi Hukum  DR Ardiles Mewo memaparkan tentang kriteria pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Minahasa, baik yang diusung partai politik maupun bakal calon yang ikut melalui jalur independen.

Hal ini disampaikannya dalam sosialisasi tata cara pencalonan yang digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU)  Kabupaten Minahasa, bertempat di Quality Hotel Manado didampingi moderator Ketua KPU Minahasa Meidy Y Tinangon, Selasa (26/9).

"Kita bersyukur karena tahap demi tahap mulai kita lewati terkait regulasi pemilihan bupati dan wabup, harapan kita semakin krusial terlebih saat menanti tahapan yang ditunggu-tunggu yakni pendaftaran pasangan calon," sampainya.

Dia mengatakan dalam desain tahapan pemilihan kepala daerah diawali dengan calon perseorangan, dasarnya adalah harus memperoleh dukungan dari masyarakat dan diatur sesuai syarat minimal berdasarkan ketentuan undang-undang.

"Harus kita pastikan bahwa masyarakat mendukung atau tidak. Termasuk KTP, karena akan diteliti," katanya.
 
Ia menyampaikan 25-29 November mendatang pihak KPU kabupaten bakal menerima syarat dukungan calon perseorangan. Mengenai dukunganya, sesuai peraturan KPU nomor 3 tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

"Saya harap yang paling efektif  bakal calon maupun tim suksesnya ataupun partai politik, dapat berkonsultasi dengan KPU sampai menjelang pendaftaran. Karena banyaknya persyaratan, ada 23 jenis peryaratan yang terdapat dalam PKPU," terangnya.

Dia menjelaskan harus dipastikan bakal pasangan calon yang diusulkan memenuhi ketentuan, pastinya KPU tidak berkeinginan jika nanti sementara berjalan ada yang tidak memenuhi syarat.

"Kami tak ingin berselisih paham, walaupun ada ruang untuk itu, kami berharap jangan sampai terjadi. Makanya ada persyaratan yang diberikan KPU," katanya.

Mewoh menambahkan agar pemeriksaan setiap dokumen yang dimasukkan pihak calon bupati dan wakil bupati ke KPU Minahasa terkait syarat calon kiranya diperketat.

Sementara Ketua KPU Minahasa Meidy Tinangon mengatakan pihak KPU sangat mendambakan adanya konsultasi dan komunikasi yang baik antara KPU Minahasa dengan pihak calon maupun tim sukses pasangan calon.

"Kita sangat senang kalau tiap hari ada partai yang mengunjungi dan berkonsultasi, sehingga tidak ada kesalapahaman yang akan menghambat tahapan demi tahapan," harap Tinangon.

Pewarta : Martsindy Rasuh
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024