Manado, 26/9 (Antara) - Dana Alokasi Khusus fisik triwulan II tahun 2017 di Provinsi Sulawesi Utara yang tidak tersalurkan sebesar Rp6,06 miliar.

"DAK fisik sebesar Rp6,06 miliar tak bisa disalurkan, karena sampai batas waktu yang ditentukan belum memenuhi syarat ditetapkan," kata Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Utara, Sulaimansyah di Manado, Selasa.

Dia mengatakan hal ini sangat disayangkan, sehingga anggaran tersebut harus masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan wajib diselesaikan.

Anggaran yang tak bisa disalurkan di Sulut berada di empat kabupaten dan kota antara lain Kabupaten Minahasa yakni Usaha di bidang pemukiman sebesar Rp769,24 juta.

Di Kabupaten Minahasa Selatan bidang pendidikan Rp1,92 miliar. Kota Manado bidang air minum Rp1,14 miliar, irigasi Rp638,25 juta dan pasar Rp1,08 miliar.

"Sedangkan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bidang sentra industri kecil dan menengah Rp500 juta," jelasnya.

Dengan demikian total DAK fisik yang tak bisa disalurkan Rp6,06 miliar.

Sulaimansyah mengatakan dengan tak dapat disalurkannya DAK fisik tersebut, penyelesaian Pemda berkewajiban menyelesaikannya dengan menggunakan APBD.

"Jadi, kalau DAK fisik tak bisa disalurkan, Pemda tetap berkewajiban menyelesaikannya," ungkapnya.

Padahal pada waktu itu pihaknya telah berupaya agar Pemda memasukan syarat yang diperlukan, namun sampai dengan waktu yang ditentukan tidak melengkapi. Sebelumnya batas waktunya 21 Juni, kemudian diperpanjang menjadi 31 agustus.

Untuk itu, katanya, diharapkan pemerintah daerah memanfaatkan DAK fisik dengan melakukan pemasukan data pelaporan sesuai dengan yang telah dijadwalkan.***3***



(T.KR-NCY/B/M019/M019) 26-09-2017 16:16:15

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024