Minahasa Tenggara, 20/9 (Antara) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa melakukan sinkronisasi data penduduk.
"Kami melakukan sinkronisasi ini untuk meminimalisir perbedaan data sistem administrasi data penduduk atau Adminduk," kata Kepala Disdukcapil David Lalandos di Ratahan, Rabu.
Ia menuturkan sinkronisasi tersebut berdasarkan arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk penataan data penduduk.
"Ini merupakan upaya dari pemerintah dalam melakukan penataan data penduduk, termasuk di Minahasa Tenggara," ujarnya.
Dia mengungkapkan proses sinkronisasi tersebut melibatkan 144 pemerintah desa dan kelurahan di Minahasa Tenggara.
"Untuk sinkronisasi ini kami sangat mengharapkan keterlibatan para aparat di desa dan kelurahan, karena mereka yang lebih detail mengenal para warganya," jelas David.
Selain itu ia menambahkan bagi masyarakat dimintakan agar segera melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
"Kami juga meminta bagi masyarakat yang belum ada dokumen kependudukan agar segera melakukan pengurusan di kantor Disdukcapil," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024