Manado, 13/9 (Antara) - Delapan badan usaha milik negara (BUMN) yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut).

"Dalam waktu dekat delapan perusahaan BUMN ini akan kami serahkan ke Kejati Sulut untuk ditindaklanjuti," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir di Manado, Rabu.

Asri mengatakan delapan perusahaan BUMN tersebut, empat diantaranya berkantor di Kota Manado dan dua lagi di Kota Bitung.

"Delapan perusahaan BUMN ini, tunggakannya bervariasi, sejak 2012, dan sampai saat ini belum terbayar," katanya.

Dia mengatakan kemungkinan ada perusahaan yang telah tutup namun tidak melapor, tapi ada juga yang masih beroperasi namun lalai membayar iuran kepesertaan.

"Jika ada itikad baik untuk membayar tunggakan, walaupun dicicil akan kami terima," jelasnya.

Tapi, katanya, jika tidak pihak Kejati yang akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan tersebut.

Delapan perusahaan BUMN tersebut dengan jumlah tunggakan sekitar Rp513,71 juta dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 109 orang.

Tunggakan tersebut, katanya, dari tujuh bulan sampai 64 bulan.

Ia mengatakan delapan BUMN ini, mengikuti tiga program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).***3***





(T.KR-NCY/B/N002/N002) 13-09-2017 15:15:31

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024