Manado, 13/9 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menargetkan ribuan perusahaan yang beraktivitas di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) agar mendaftarkan pekerjanya.

"Masih banyak perusahaan di Kota Manado yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam jaminan sosil ketenagakerjaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut Asri Basir di Manado, Rabu.

Asri mengatakan Kota Manado memiliki banyak perusahaan dan bisnis yang belum ikut program jaminan sosial Ketenagakerjaan, sehingga akan terus didorong.

"Kami terus mendorong agar pelaku usaha di Sulut sadar akan jaminan sosial yang akan memberikan perlindungan bagi tenaga kerja, dan kemudahan untuk perusahaan jika terjadi sesuatu pada pekerja," jelasnya.

Dia memperkirakan di Kota Manado masih sekitar 2.000-an perusahaan yang belum mendaftar program BPJSTK.

"Dan, masih sekitar 18 ribu tenaga kerja di Kota Manado yang belum dilindungi," jelasnya.

Perusahaan wajib mengikutsertakan pekerjanya karena sesuai dengan amanat Undang-undang.

Ada empat program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), benefit yang didapatkan oleh peserta bertambah dengan dihilangkannya plafon biaya pengobatan dan perawatan yang sebelumnya sebesar Rp20 Juta, per 1 Juli 2015 tindakan medis yang dilakukan karena terjadinya kecelakaan kerja ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai pekerja dinyatakan sembuh.

Selain biaya pengobatan dan perawatan sampai sembuh, benefit lainnya yang mengalami peningkatan antara lain biaya angkutan darat, laut dan udara, biaya pemakaman serta pemberian beasiswa pendidikan bagi peserta yang meninggal dunia atau cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

Kemudian, katanya, Jaminan Kematian (JK) memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia, yang bukan karena kecelakaan kerja.

Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24 juta dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12 Juta bagi peserta yang sudah memasuki masa iuran 5 tahun.

"Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada," jelasnya.

Ketiga, katanya, program baru yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Pensiun yang merupakan program jaminan sosial dengan skema manfaat pasti yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

Dan, katanya, keempat, Jaminan Hari Tua (JHT), merupakan jaminan yang memberikan perlindungan kepada para pekerja terhadap resiko yang terjadi di hari tua, dimana produktivitas pekerja sudah menurun.

JHT merupakan sistem tabungan hari tua yang besarnya merupakan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. JHT ini dapat dicairkan saat pekerja mencapai usia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat total tetap.***4***
(T.KR-NCY/B/S027/S027) 13-09-2017 09:40:59

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024