Manado, 12/9 (Antara) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) menandatangani memorandum of understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk meningkatkan kepesertaan.

"Penandatanganan kerja sama dengan Pemkot Manado ini melalui Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Manado," kata Kepala BPJSTK Asri Basir usai penandatanganan MoU di Manado, Selasa.

Asri mengatakan MoU ini selama lima tahun, dan akan dievaluasi setiap bulan.

"Jadi diharapkan selama kerja sama ini dilakukan, akan memberikan dampak yang cukup baik pada perusahaan dan tenaga kerja, sehingga bisa dijamin selama melakukan pekerjaan," katanya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Manado Bismark Lumentut mengatakan pihaknya dan Wali Kota Manado menyambut baik MoU ini.

"Kami berharap dengan MoU ini, semua pengusaha dan tenaga kerja di Kota Manado akan teredukasi manfaat mengikuti jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut," katanya.

Dia menjelaskan untuk tahap awal jika ada pengusaha dan tenaga kerja yang belum paham dengan kewajiban mengikuti BPJSTK, akan terus diedukasi.

"Namun jika pengusaha tetap membandel, kami akan memberikan sanksi tegas, tidak akan mengeluarkan perizinan usaha," jelasnya.

Ia menjelaskan kerja sama yang baik ini, akan terus ditingkatkan, agar semakin banyak pengusaha di Sulut yang menyadari pentingnya jaminan kecelakaan kerja maupun kematian bagi tenaga kerja.

"Pengusaha wajib mengikutsertakan tenaga kerja akan jaminan sosial karena diatur oleh undang-undang," jelasnya.

MoU ini disaksikan langsung oleh Perwakilan Divisi Perluasan Kepesertaan Kantor Pusat BPJSTK Endah Rahmawati.***3***

(T.KR-NCY/C/N002/N002) 12-09-2017 10:53:43

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024