Minahasa Tenggara, 10/9 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara menetapkan syarat dukungan yang wajib dipenuhi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati yang melewati jalur perseorangan, pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 mendatang.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Minahasa Tenggara Ascke Benu, dari hasil rapat pleno yang di Ratahan Minggu, pihaknya telah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan di tiap kecamatan 8.116.
"Hasil tersebut berdasarkan perhitungan 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilihan sebelumnya, atau pada pemilihan gubernur Sulawesi Utara yakni berjumlah 81.158 pemilih," jelas Ascke, yang didampingi para komisioner lainnya.
Lebih lanjut kata Ascke, jumlah tersebut wajib dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan di minimal 7 dari 12 kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara.
"Jumlah minimal dukungan tersebut harus merata di minimal 50 persen kecamatan yang ada di Minahasa Tenggara," jelasnya.
Lebih lanjut hal tersebut telah dituangkan dalam Keputusan KPU Minahasa Tenggara Nomor 14/Kpts/KPU-KAB-023.964783/Tahun 2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Terakhir Sebagai Dasar Perhitungan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara 2018.
Ascke menambahkan dalam proses tahapan pencalonan, pihaknya mengaju pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami dengan tegas menyatakan komitmen dari KPU Minahasa Tenggara dalam melaksanakan setiap tahapan ini sesuai dengan aturan yang berlaku," tandasnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024