Manado, (AntaraSulut) - Asisten Bidang Administrasi Umum Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) Novi Politon SE berharap penggunaan dana bantuan partai politik akuntabel dan tepat sasaran.

"Partai politik dalam menjalankan peran dan fungsinya mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang politik. Salah satunya bantuan keuangan yang bersumber dari APBN ataupun APBD," sebut Asisten di Tomohon, Jumat.

Setelah mendapatkan bantuan, lanjut dia, menjadi kewajiban partai politik membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang di terima.

Selain itu, terbuka kepada masyarakat serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBN/APBD secara berkala satu tahun sekali kepada pemerintah setelah diaudit badan pemeriksa keuangan.

"Mari kita ciptakan komitmen melaksanakan tertib administrasi bantuan keuangan partai politik serta mampu mempertanggungjawabkan secara transparan dan tepat sasaran," harapnya.

Politon berharap, pengelolaan bantuan partai politik ini tidak melanggar aturan peraturan perundang-undangan sehinggga tercipta tertib pertanggungjawaban.

"Hal itu kiranya tercermin dalam tertib perhitungan besaran bantuan, tertib penganggaran dalam APBD, tertib pengajuan bantuan, tertib verifikasi kelengkapan administrasi, tertib penyaluran bantuan, tertib penggunaan dan tertib pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik," harapnya.

Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Tomohon Merdie A Tania SPd mengharapkan adanya peningkatan kesadaran partai politik melaporkan penggunaan dana bantuan keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***2***



(T.K011/B/G004/G004) 08-09-2017 11:07:48

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024