Minahasa Tenggara, 31/8 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kajari) Minahasa Selatan menandatangani kerjasama dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 mendatang.
"Kerjasama ini dalam rangka memperkuat hubungan antar lembaga baik KPU dan Kajari," kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Ascke Benu di Ratahan, Kamis.
Lebih lanjut menurut Ascke kerjasama tersebut untuk mengantisipasi masalah hukum yang dapat ditimbulkan karena keputusan KPU.
"Kami merasa perlu mendapatkan pendampingan jika keputusan-keputusan yang dikeluarkan dapat berdampak pada sengketa hukum. Bisa saja keputusan KPU menjadi sengketa dan objek kriminalisasi," jelasnya.
Namun Ascke menjamin pihaknya akan berupaya dalam pengambilan keputusan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu Komisioner KPU Minahasa Tenggara Fanny Wurangian mengungkapkan, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terhadap aturan perundang-undangan berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada.
"Kami juga akan secara serius mensosialisasikan aturan yang berlaku dan mengatur pelaksanaan Pilkada ini," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kajari Minahasa Selatan Lambok Sidabutar mengungkapkan pihaknya akan memberikan pendampingan kepada KPU dalam pelaksanaan Pilkada di Minahasa Tenggara.
"Dengan kerjasama ini, kami sepenuhnya akan memberikan pendampingan hukum dalam penyelenggaraan Pilkada di Minahasa Tenggara bagi KPU," katanya.
Penandatanganan kerjasama ini disaksikan Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, Kepala Kepolisian Resor Minahasa Selatan AKBP Arya Perdana, pihak KPU Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan di Wale Lumintang Ratahan.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024