Minahasa Tenggara, 29/8 (Antara) - Pemilik akun Facebook Jen Roy Rogahang resmi dilaporkan ke pihak kepolisian, terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap oleh Ketua Organisasi Serdadu JS Donald Pakuku, Selasa.
Menurut Donald laporan tersebut diajukan karena pemilik akun tersebut melakukan pencemaran nama baik kepala daerah melalui unggahannya di salah satu grup Facebook.
"Saya sudah melaporkan pencemaran nama baik ini ke pihak Polres Minahasa Selatan, terkait penghinaan terhadap bupati kami James Sumendap melalui media sosial Facebook," kata Donald sambil menunjukkan bukti laporan.
Dia mengakui, dirinya selaku warga Minahasa Tenggara keberatan terhadap penghinaan serta pencemaran nama baik Bupati James Sumendap.
"Kami sebagai warga juga tidak mau kepala daerah kami dijelek-jelekkan sampai di hina oleh oknum yang tidak bertanggungjawab," ujarnya.
Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, sehingga dapat diselesaikan secara hukum.
"Tindakan seperti tidak bisa dibiarkan, harus diselesaikan secara hukum apalagi sekarang sudah ada undang-undang informasi dan transaksi elektronik," jelasnya.
Sementara itu Bupati James Sumendap mengaku menyesalkan adanya serangan terhadap pribadi diriya melalui media sosial Facebook.
"Saya sangat menyesalkan dengan adanya hal (pencemaran nama baik) ini. Tapi apa yang sudah diperbuat maka harus juga dipertanggungjawabkan baik itu sudah dengan konsekunsi hukum, dan saya sepenuhnya menyerahkan hal ini ke aparat hukum," ujarnya ketika dikonfirmasi.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024