Tomohon, (AntaraSulut) - Pemerintah Kota Tomohon mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka penyampaian laporan pansus dan pendapat akhir Wali Kota terhadap Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

"Ranperda tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kota Tomohon ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan dari peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017," kata Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak di Tomohon.

Menurut Wali Kota, ranperda ini telah melalui suatu proses pengkajian dan pembahasan antara pihak eksekutif dan legislatif. 

Dan dalam penyusunan ranperda ini telah mempertimbangkan beberapa hal, dari beban kerja dan tanggung jawab DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan, dinamika ekonomi sosial dan arah pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah. 

"Saya yakin bahwa dalam sebuah pemerintahan daerah terdiri dari legislatif yang kuat dan berkualitas, serta diiringi dan diimbangi oleh eksekutif yang juga kuat dan berkualitas," katanya.

Wali Kota optimistis, sinergitas antara eksekutif dan legislatif akan mendorong daerah berkembang dengan pesat ke arah yang lebih baik sehingga mewujudkan kehidupan masyarakat yang rukun, aman dan sejahtera. 

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Karel Alexander Polakitan
Copyright © ANTARA 2024