Tomohon, (AntaraSulut) - Ketua DPRD Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Miky J Wenur mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mempertegas hak-hak legislatif.

"Kehadiran peraturan pemerintah ini bukan kemudian mengakibatkan kenaikan-kenaikan, tetapi sebenarnya hanya mempertegas hak-hak DPRD apakah pimpinan dan anggota," kata Wenur di Tomohon, Selasa.

Sebelumnya, kata dia, hak-hak itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam peraturan pemerintah ini lebih spesifik mengatur lagi tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD," katanya.

Dia mencontohkan, untuk anggota DPRD tidak lagi diberikan kendaraan dinas, namun diganti dengan tunjangan transportasi.

"Sekali lagi untuk mempertegas hak-hak pimpinan dan anggota DPRD, karena dalam PP 24 masih ada bias dan terjadi perbedaan pandangan antara pemeriksa dengan DPRD. Peraturan pemerintah ini sudah lebih terperinci mengaturnya," ujarnya.

Setelah peraturan pemerintah ini dibuatkan peraturan daerah, maka harus ditindaklanjuti dengan diterbitkannya peraturan wali kota, katanya.

"Ini akan berlaku pada perubahan APBD. Akan tetapi tidak akan berlaku peraturan pemerintah ini apabila tidak ditetapkan, maksimal tiga bulan setelah peraturan pemerintah ini diundangkan sudah harus ditetapkan," ujarnya. ***2***



(T.K011/B/S023/S023) 15-08-2017 19:03:47

Pewarta : Karel A Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024