Manado, 15/8 (Antara) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan melakukan rekapitulasi semua industri kecil menengah (IKM) di daerah itu apakah telah memiliki izin usaha industri (IUI) atau tanda dasar industri (TDI).

�Tahun ini kami akan merekap semua IKM agar memiliki IUI karena merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi,� kata Kepala Bidang Fasilitasi Pengembangan IKM Disperindag Sulut Alwy Pontoh di Manado, Selasa.

Dia mengatakan karena di tahun 2018, IKM di seluruh Indonesia wajib memiliki IUI, yang menjadi target dari Kementerian Perindustrian RI.

"IKM di Sulut harus memiliki IUI yang sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 2015," kata Alwy.

Dia mengatakan IUI ini sangat penting dimiliki oleh IKM di Sulut karena bisa mendapatkan fasilitasi dengan mudah dari pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.

"Pemerintah akan memberikan fasilitasi baik pelatihan dan pembinaan serta bantuan peralatan bagi IKM yang telah memiliki IUI," jelasnya.

Dia menjelaskan apalagi saat ini telah memasuki pasar bebas ASEAN yang mengharuskan pelaku bisnis di daerah siap menghadapi tantangan tersebut.

"Sehingga yang wajib dimiliki agar produk IKM Sulut bisa bersaing dengan negara-negara di ASEAN yakni IUI," jelasnya.

Produk IKM di Sulut sudah bisa bersaing dengan daerah lain, namun kendalanya masih pada kemasan dan sebagian besar belum memiliki IUI.***3***





(T.KR-NCY/B/T013/T013) 15-08-2017 10:40:04

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024