Manado, 10/8 (Antara) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mangihut Sinaga mengatakan penanganan hukum perdata harus taat asas.

"Dalam menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara, dapat ditangani dengan baik, cepat dan taat asas," kata Mangihut di Manado, Kamis.

Dia mengatakan kerja sama yang dilakukan Kejati Sulut dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menangani permasalahan hukum adalah tanggung jawab aparat negara untuk dapat merealisasikan sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPJS sebagai institusi penyelenggara jaminan sosial, secara nasional mempunyai peran yang sangat strategis dalam menjamin terselenggaranya proses pembangunan.

Kesepakatan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku dengan Kejati Sulut yakni mengenai penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya badan usaha dan tenaga kerja, sehingga berperan aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kerja sama ini, katanya, merupakan salah satu perwujudan tugas dan fungsi kejaksaan.

Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak saja berperan dalam melaksanakan tugasnya bidang hukum pidana, tetapi sesuai UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, berperan juga di bidang hukum yang lain perdata, tata usaha negara, yang diaplikasikan dalam bentuk kegiatan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.***2***



(T.KR-NCY/B/G004/G004) 10-08-2017 23:14:25

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor :
Copyright © ANTARA 2024